MUQODDIMAH
Ternyata ada sebagian kalangan yang melecehkan Sunnah “kunyah[1] ”. Penulis tahu
hal ini ketika membaca komentar-komentar di situs kami. Menurut mereka:
sok Arab, sok alim dan lainnya. Demikianlah sikap dan komentar sebagian
kalangan tentang Sunnah ini. Bagaimanakah sebenarnya hakikat
permasalahannya?! In sya Alloh pada kesempatan
ini, akan kita bahas tentang jawabannya. Semoga Alloh subhanahu wa ta’aala selalu
menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.
DEFINISI
KUNYAH
Kunyah adalah nama yang diawali dengan
“Abu” atau “Ibnu” untuk laki-laki, seperti Abu Abdillah dan Ibnu Hajar.
Sedangkan “Ummu” atau “Bintu” adalah untuk perempuan, seperti Ummu Aisyah dan
bintu Malik.
Kunyah apabila bergabung dengan nama asli maka kunyah boleh diawalkan atau
diakhirkan. Contoh Abu Hafsh Umar atau Bakr Abu Zaid. Namun yang lebih masyhur,
kunyah diawalkan karena maksud dari kunyah adalah untuk menunjukkan kepada dzat
bukan sebagai sifat.[2]
Kunyah secara umum merupakan suatu penghormatan dan kemuliaan.[3]Seorang peyair berkata:
أُكْنِيْهِ حِيْنَ
أُنَادِيْهِ لِأُكْرِمَهُ
وَلاَ أُلَقِّبُهُ وَالسَّوْءَةُ
اللَّقَبُ
Aku memanggilnya dengan kunyah sebagai
penghormatan padanya
Dan saya tidak menggelarinya, karena gelar adalah jelek baginya.[4]
Namun terkadang kunyah juga bisa bermakna celaan seperti Abu Jahl, Abu
Lahab dan lain sebagainya.[5]
DALIL-DALIL
DISYARI’ATKANNYA KUNYAH
Hadits
Pertama:
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ: كَانَ
النَبِيُّ - صلى الله عليه وسلم-أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا, وَكَانَ لِيْ أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ عُمَيْرٍ, قَالَ أَحْسَبُهُ فَطِيْمٌ, وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ نُغَيْرٌ ؟
Dari Anas radhiyallahu
‘anhu ia berkata:
“Nabi shalallahu
‘alayhi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya mempunyai saudara
yang biasa dipanggil Abu Umair. Apabila Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam datang, beliau
mengatakan, ’Wahai Abu Umair apa yang sedang dilakukan oleh Nughoir (Nughoir adalah
sejenis burung)?’”[6]
Imam Bukhori rahimahulloh membuat bab
hadits ini dengan ucapannya “Bab
kunyah untuk anak dan orang yang belum mempunyai anak”. Al-Hafizh Ibnu
Hajar rahimahulloh berkata: “Imam
Bukhori mengisyaratkan dalam bab ini untuk membantah anggapan orang yang
melarang kunyah bagi yang belum mempunyai anak dengan alasan bahwa hal itu
menyelisihi fakta.”[7]
Imam Ibnul Qosh asy-Syafi’i rahimahulloh berkata: “Dalam hadits ini terdapat faedah tentang bolehnya memberi
kunyah kepada orang yang belum mempunyai anak.”[8]
Hadits Kedua:
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم-: يَا رَسُوْلَ اللهِ كُلُّ نِسَائِكَ لَهَا كُنْيَةٌ غَيْرِيْ, فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ: إِكْتَنِيْ أَنْتِ أُمَّ عَبْدِ اللهِ, فَكَانَ يُقَالُ لَهَا أُمُّ عَبْدِ اللهِ حَتَّى مَاتَتْ وَلَمْ تَلِدْ قُطُّ
Dari Urwah bahwasanya ’Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam:“Wahai
Rosululloh shalallahu
‘alayhi wa sallam, seluruh istrimu mempunyai kunyah selain diriku.”Maka Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Berkunyahlah dengan Ummu Abdillah.” Setelah itu ’Aisyahradhiyallahu ‘anha selalu dipanggil
dengan Ummu Abdillah[9] hingga meninggal
dunia, padahal dia tidak melahirkan seorang anak pun.”[10]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahulloh berkata: “Hadits
ini menunjukkan disyari’atkannya kunyah sekalipun belum mempunyai anak. Karena
hal ini termasuk adab Islam yang menurut pengetahuan kami tidak ada dalam
agama-agama lainnya. Maka hendaknya kaum muslimin menerapkan Sunnah ini baik
kaum pria maupun wanita.”[11]
Hadits Ketiga:
أَنَّ عُمَرَ قَالَ لِصُهَيْبٍ مَا لَكَ
تَكْتَنِى بِأَبِى يَحْيَى وَلَيْسَ لَكَ وَلَدٌ. قَالَ كَنَّانِى رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِأَبِى يَحْيَى.
“Umar radhiyallahu
‘anhu pernah mengatakan kepada Shuhaib: ‘Kenapa engkau berkunyah dengan Abu
Yahya padahal kamu belum mempunyai anak?’ Maka dia menjawab: ‘Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam yang memberiku
kunyah Abu Yahya.’”[12]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Dalam hadits ini terdapat
faedah disyari’atkan kunyah bagi yang belum mempunyai anak, bahkan dalam shohih
Bukhori dan lainnya bahwa beliau shalallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kunyah kepada putri
kecil dengan Ummu Kholid.”
Sungguh disayangkan, banyak kaum
muslimin yang melupakan Sunnah ini. Amat jarang sekali kita menjumpai orang
yang berkunyah padahal dia mempunyai anak banyak. Apalagi lagi yang belum
mempunyai anak?![13]
Syaikh Ahmad al-Banna berkata: “Hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya
kunyah bagi anak kecil dan dewasa baik sudah mempunyai anak atau belum (dan ini
bukanlah suatu kebohongan), baik lelaki atau wanita, dan bolehnya berkunyah
dengan selain anaknya. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tidak memiliki anak yang namanya Bakr,
Umar radhiyallahu
‘anhu tidak memiliki anak yang bernama Hafsh, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhutidak memiliki anak
yang bernama Dzar, dan seterusnya banyak sekali tak terhitung.
Dibolehkan pula bagi wanita untuk berkunyah dengan nama anak orang lain
sekalipun ia tidak memiliki anak, sebagaimana Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam memberi kunyah ’Aisyah
dengan Ummu Abdillah. Jadi, kunyah itu tidak harus memiliki anak terlebih
dahulu dan tidak harus juga ia berkunyah dengan nama anaknya.
Para ulama mengatakan: “Mereka memberikan kunyah kepada anak kecil sebagai
rasa optimisme bahwa dia akan hidup hingga mempunyai anak dan sebagai
penghindaran diri dari gelar-gelar jelek. Oleh karenanya seorang di antara
mereka mengatakan: “Cepatlah berikan kunyah untuk anak-anak kalian sebelum
didahului oleh gelar.” Wallohu a’lam.”[14]
KUNYAH PARA
SALAF
Berdasarkan hadits-hadits di atas yang menunjukkan disyari’atkannya kunyah
bagi anak kecil dan orang dewasa sekalipun belum mempunyai anak, maka merupakan
kebiasaan salaf dari kalangan sahabat adalah berkunyah sekalipun belum
dikaruniai anak. Imam az-Zuhri rahimahulloh berkata: “Adalah beberapa sahabat,
mereka berkunyah sebelum dikaruniai anak.”[15]
- Ath-Thobroni meriwayatkan dengan sanad shohih
dari Alqomah dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi
shalallahu ‘alayhi wa sallam memberinya kunyah Abu Abdirrohman sebelum
dikarunia anak.”
- Al-Bukhori dalam Adabul
Mufrod meriwayatkan dari Alqomah radhiyallahu
‘anhu: “Abdulloh bin Mas’udradhiyallahu ‘anhu memberiku
kunyah sebelum aku dikaruniai anak.”
- Sa’id bin Manshur
meriwayatkan dari Ibrahim, berkata: “Adalah Alqomah radhiyallahu ‘anhu diberi
kunyah Abu Syibl padahal dia mandul tidak mempunyai anak.”
- Al-Bukhori meriwayatkan dari Hilal al-Wazan
berkata: “Urwah memberiku kunyah sebelum aku dikaruniai anak.”
- Al-Bukhori dalam
Tarikh Kabir meriwayatkan dari Hisyam: “Muhammad bin Sirin memberiku
kunyah sebelum aku dikaruniai anak.”[16]
Oleh karenanya, semua ini dapat membantah pendapat sebagian kalangan yang
melarang kunyah bagi orang yang belum mempunyai anak. Jika kita ingin mengutip
semuanya, maka banyak sekali ulama salaf dan ahli hadits yang memiliki kunyah[17], sehingga banyak pula
ditulis kitab-kitab khusus yang membahas tentang kunyah mereka.
Dalam muqoddimah Syaikh Muhammad bin Sholih al-Murod terhadap kitab
al-Muqtana fil Kuna hlm. 22-31 beliau menyebutkan lebih dari tiga puluh judul
kitab tentang kunyah para perawi hadits, di antaranya adalah al-Kuna oleh Imam
Muslim (2 jilid), al-Kuna wal Asma’ oleh ad-Daulabi (2 jilid), al-Kuna oleh
Imam Ahmad, al-Hakim Abu Ahmad, Nasai’, Ibnu Mandah, Ali bin Madini dan lain
sebagainya.[18]
KUNYAH DENGAN
ABUL QOSHIM
Rosululloh shalallahu
‘alayhi wa sallam menjelaskan mengenai penggunaan kunyah bagi kaum laki-laki dengan
menggunakan kunyah Abul Qosim, beliau shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ- صلى
الله عليه وسلم-: سَمُّوْا بِاسْمِيْ, وَلاَ
تَكْتَنُوْا بِكُنْيَتِيْ
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu
‘anhu berkata, Abul Qosim shalallahu ‘alayhi wa sallam berkata: “Pakailah namaku dan
jangan berkunyah dengan kunyahku.” [19]
Para ulama berselisih dalam penggunaan kunyah Abul Qosim ini, al-Hafizh
Ibnu Qoyyim rahimahulloh berkata:
“Pendapat yang benar adalah boleh bernama dengan nama Muhammad dan dilarang
berkunyah dengan kunyah Abul Qosim. Larangan ini lebih keras lagi pada masa
beliau dan dilarang pula menggabung nama beserta kunyah beliau yakni Muhammad
dan Abul Qosim.”[20]
Demikianlah penjelasan singkat tentang sunnahnya kunyah dalam nama. Semoga
hal ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
___________________________________________________________________
[1] Baca kun-yah.
Bukan kunyah.
[2] Syarh Ibnu Aqil ‘ala alfiyah Ibni Malik 1/115 dan al-Qowaid al-Asasiyyah Li Lughotil
Arobiyyah hlm. 67 oleh Sayyid Ahmad al-Hasyimi.
[3] Para ulama
berselisih pendapat tentang memberi kunyah kepada orang kafir dan ahli bid’ah.
Pendapat yang benar pada asalnya adalah tidak boleh karena termasuk menghormati
mereka, tetapi terkadang diperbolehkan apabila ada tujuan dan sebab syar’i. (Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah Min
Ahlil Bida’ wal Ahwa’ 2/584 oleh Dr. Ibrohim ar-Ruhaili hafidzahullah)
[5] Bekal Menanti Si Buah Hati hlm. 36 oleh Abu
Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafidzahullah, cet. Media Tarbiyah, Bogor.
[6] HR. Bukhari 6203,
Muslim 2150
Faedah: Ibnu Qash
asy-Syafi’i rahimahulloh di awal
kitabnya Juz fi Fawaid
Hadits Ya Aba Umair, menyebutkan bahwa sebagian manusia mencela ahli hadits dan menuding bahwa
mereka meriwayatkan sesuatu yang tidak ada faedahnya seperti hadits Abu Umair.
Kata beliau: “Apakah mereka tahu bahwa hadits ini ternyata menyimpan faedah
dalam masalah fiqih, adab dan faedah lainnya sehingga mencapai enam puluh
faedah?!.” (Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar
10/716, Mu’jam
al-Mushannafat fi Fathil Bari oleh Masyhur bin Hasanhafidzahullah hlm. 167-168)
[9] Abdulloh di
sini adalah keponakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yaitu Abdulloh bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Adapun riwayat yang
menyebutkan bahwa ’Aisyah radhyallahu ‘anha pernah keguguran anaknya, maka riwayat ini adalah bathil secara sanad
dan matan. (Lihat Tuhfatul
Maudud hlm. 231 oleh Ibnu Qoyyim rahimahulloh, al-Adzkar 2/725 oleh an-Nawawi rahimahulloh, al-Ijabah hlm. 41 oleh
az-Zarkasyi, Silsilah
Adh-Dho’ifah no. 4137 oleh al-Albani rahimahulloh)
[10] HR. Ahmad 6/107,
151, Abu Dawud 4970, Abdur Rozzaq dalam al-Mushannaf 19858 dengan sanad shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al-Albani
dalam ash-Shohihah no. 132
[12] HR. Ibnu
Majah: 3738 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Ahadits al-Aliyat no. 25 dan
dishohihkan al-Albani dalam ash-Shohihah no. 44
[13] Silsilah Ahadits ash-Shohihah 1/110-111. Lihat
pula Nihayatul
Hajah Fi Syarh Sunan Ibni Majah 2/1361 oleh as-Sindi dan Silsilah Atsar ash-Shohihah 1/14 oleh Abu
Abdillah ad-Dani.
[14] Bulughul Amani fi Asrori Fathur Robbani 2/2013. Lihat
pula Tuhfatul
Maudud hlm. 232 oleh Ibnu Qoyyim dan Aunul Ma’bud 13/212 oleh Adzim Abadi.
[16] Lihat
atsar-atsar ini dalam Fathul
Bari 10/714 oleh Ibnu Hajar dan Fadhlullohi ash-Shomad 2/677 oleh Fadhlulloh al-Jilani. Dan atsar no. 2
dan 3 dishohihkan al-Albani dalam Shohih Adab Mufrod hlm. 228.
[17] Al-Hafizh
Khothib al-Baghdadi berkata dalam al-Jami’ li Akhlak Rowi wa Adabi Sami’ 2/77: “Dalam ahli hadits banyak sekali
para perawi yang cukup disebut dengan kunyah mereka tanpa nama dan nasab mereka
karena kemasyhuran mereka dengan kunyah dan tidak dikhawatirkan tercampur
dengan lainnya.”
[18] Lihat al-Baitsul Hatsits 2/594 oleh Ahmad
Syakir, tahqiq Syaikhuna Ali Hasan al-Halabi hafidzahullah.
[19] HR.
Bukhori 3539, Muslim 2134
[20] Zaadul Ma’ad 2/347. Lihat
perbedaan ‘ulama dalam masalah ini secara luas beserta dalil-dalilnya dalamAhkamul Maulud Fi Sunnah Muthohharoh hlm. 95-103 oleh
Salim asy-Syibli dan Muhammad Kholifah ar-Robbah.
di copas dari : abiubaidah.com







0 komentar:
Posting Komentar